- Proses pendaftaran untuk Pelatihan Program Pemagangan ke Jepang yang berlaku dilakukan secara langsung oleh perorangan atau dapat melalui koordinator lapangan (Korlap) resmi yang ditunjuk.
- Pada saat pendaftaran, baik secara langsung atau melalui koordinator lapangan, maka setiap calon peserta harus menyerahkan dokumen lengkap yang diminta oleh LPK JGC untuk diverifikasi. Kemudian membayar biaya pendaftaran dan modul juga biaya proses pelatihan minimal 50% dari total biaya.
-
Biaya Pendaftaran Rp250.000
Biaya Pembelajaran Rp6.000.000
Total biaya pembelajaran di LPK JGC adalah Rp6.250.000
-
Fasilitas yang didapatkan :
- Seragam/Kaos LPK JGC
- Modul pembelajaran 1 (Bab 1-25) dan Modul pembelajaran 2 (Bab 26-50)
- Pembayaran iuran sensei/staff pengajar selama 4 bulan
- Pemantapan pembelajaran selama masa pelatihan
- Fasilitas asrama dan Wi-Fi
- Pembayaran tahap berikutnya atau pelunasan 100% wajib diselesaikan pada bulan ke-3 setelah mengikuti proses pelatihan
- Waktu atau masa pelatihan terhitung sejak calon peserta melengkapi semua persyaratan administrasi yang dibutuhkan oleh LPK Juku Gakuin Centre
- Setiap calon peserta yang mendaftar lebih dari 2x24 jam tidak dapat mengundurkan diri, dan apabila mengundurkan diri maka biaya pendaftaran tidak dapat ditarik kembali dan LPK JGC akan mengembalikan dokumen dan biaya pelatihan setelah dipotong 50% dari total biaya yang sudah dibayarkan ke LPK JGC (pemotongan 50% adalah biaya administrasi dan denda/penalti pengunduran diri)
- Pembayaran ADM LPK 50% di awal masuk dan 50% saat masuk bulan ke - 3 Harus sudah lunas
- Sebelum masuk SO /interview job ADM harus sudah lunas
- Pembelajaran di LPK JGC Selama 4 bulan
- Apabila peserta mengundurkan diri setelah mengikuti proses pelatihan, maka semua biaya yang sudah masuk ke LPK JGC dianggap hangus.
- Apabila terjadi kesalahan dari pihak LPK JGC, maka semua biaya pelatihan dikembalikan 100% kecuali biaya pendaftaran.
- Cara pengembalian sebagai butir 12 adalah harus MEMBAWA FORMULIR DAFTAR dan kwitansi pembayaran.
Apabila calon peserta terbukti menyerahkan dokumen palsu setelah mengikuti proses pelatihan, maka LPK JGC tidak akan bertanggung jawab, dan akan mengembalikan dokumen tersebut kepada yang bersangkutan sehingga calon peserta tersebut dianggap mengundurkan diri, dan poin 6 berlaku.